Anggaran dan KeuanganRapat dan Sidang

Bupati Halmahera Tengah Sampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPRD Pengesahan RAPBD Perubahan 2025

Bupati Halmahera Tengah Sampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPRD Pengesahan RAPBD Perubahan 2025

Weda, 12 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng, Zulkifli El Bayan, dan dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekda Bahri Sudirman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, camat, kepala desa, insan pers, serta undangan lainnya.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan beberapa catatan penting:
• Fraksi PKB–PAN menekankan agar kebijakan belanja diarahkan pada pembangunan rumah layak huni, peningkatan insentif guru dan tenaga kesehatan di pelosok, serta pengentasan kemiskinan.
• Fraksi Gerindra–Hanura memberi catatan agar pengelolaan keuangan lebih efektif dan APBD benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
• Fraksi NasDem menegaskan APBD harus menjadi milik semua golongan dengan mengakomodasi kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, hingga pelestarian budaya lokal.
• Fraksi Golkar mendorong peningkatan PAD melalui inovasi sektor unggulan dan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh kecamatan.
• Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya antisipasi risiko kebakaran, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta dukungan anggaran yang lebih kuat untuk UMKM.

Pidato Bupati Halmahera Tengah

Dalam sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan catatan kritis yang diberikan.

Bupati menjelaskan bahwa APBD Perubahan 2025 memang ditampilkan dalam kondisi defisit. Namun hal ini bukanlah kelemahan, melainkan strategi fiskal melalui Treasury Deposit Facility (TDF), yaitu fasilitas Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia untuk menyimpan dana pemerintah daerah yang sewaktu-waktu dapat ditarik. Dengan adanya TDF, Halmahera Tengah tetap mampu membelanjakan anggaran untuk kepentingan rakyat, meski daerah lain menghadapi tantangan fiskal yang berat.

Belanja daerah, lanjut Bupati, tetap difokuskan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi, dukungan UMKM, rumah layak huni, serta pemerataan infrastruktur dasar di seluruh kecamatan. Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran terbuka, dan peningkatan indeks pembangunan manusia.

“Kesejahteraan Halmahera Tengah akan berbeda dengan daerah lain, karena kita memiliki ruang fiskal yang sehat. Saya juga tidak akan melakukan intervensi apabila kebijakan sudah saya serahkan kepada pimpinan dan staf di bawah,” tegas Bupati.

Bupati menutup sambutannya dengan kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Anggaran, serta semua pihak yang telah bekerja keras menyusun Ranperda Perubahan APBD 2025.

Keputusan DPRD

Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Halteng menetapkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, dengan struktur keuangan daerah:
• Pendapatan Daerah: Rp 2,328 triliun
• Belanja Daerah: Rp 2,528 triliun
• Defisit: Rp 200 miliar
• Pembiayaan Netto: Rp 340,9 miliar
• SILPA: Rp 140,9 miliar

Catatan Penutup

Di akhir rapat, Ketua I DPRD turut menekankan agar Pemda Halteng lebih memperhatikan Pulau Sain yang saat ini menghadapi dinamika kewilayahan dengan Kabupaten Raja Ampat.

Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat semakin memperkuat arah pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah demi kesejahteraan masyarakat.