Rapat dan Sidang

DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 5 Ranperda Inisiatif DPRD Tahun Sidang 2026

WEDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Halmahera Tengah pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, didampingi Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan serta Wakil Ketua II Sakir Hi. Ahmad. Kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi secara kolektif dan bertanggung jawab.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Weda. Kehadiran lintas unsur pemerintahan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah desa dalam proses pembentukan kebijakan daerah.


Agenda Paripurna Ke-3: Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD

Rapat Paripurna Ke-3 difokuskan pada penyampaian pendapat Bupati Halmahera Tengah terhadap lima Ranperda hak inisiatif DPRD. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah memberikan pandangan umum terhadap substansi Ranperda yang diajukan DPRD, baik dari aspek regulasi, sinkronisasi kebijakan, maupun dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Pendapat Bupati tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi, karena berfungsi sebagai dasar dialog dan penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan riil masyarakat Halmahera Tengah. Penyampaian ini juga menunjukkan adanya mekanisme checks and balances yang sehat antara lembaga eksekutif dan legislatif.


Agenda Paripurna Ke-4: Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD

DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Paripurna

Selanjutnya, Rapat Paripurna Ke-4 dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terkait lima Ranperda inisiatif DPRD. Seluruh fraksi menyampaikan sikap dan pandangan resmi yang mencerminkan aspirasi politik, pertimbangan normatif, serta masukan konstruktif terhadap substansi Ranperda.

Pandangan fraksi-fraksi menekankan pentingnya kualitas regulasi daerah yang adaptif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya keselarasan Ranperda dengan arah pembangunan daerah serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan tersebut secara efektif.


Peran Strategis Ranperda Inisiatif DPRD

Lima Ranperda hak inisiatif DPRD yang dibahas dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Inisiatif DPRD dalam mengusulkan Ranperda menunjukkan peran aktif wakil rakyat dalam merespons dinamika sosial, kebutuhan hukum daerah, serta aspirasi masyarakat yang berkembang.

Adapun kelima Ranperda tersebut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah;
2. Rancangan peraturan Daerah tentang pemberdayaan Usaha Mikro, kecil dan menengah;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Sempadan Sungai;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat adat;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Prostitusi

Pembahasan Ranperda secara bertahap melalui forum paripurna juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setiap tahapan dilakukan secara terbuka, sistematis, dan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra kerja strategis.


Komitmen DPRD dalam Penguatan Tata Kelola Daerah

Pimpinan DPRD Halmahera Tengah menegaskan bahwa seluruh agenda rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku. DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses legislasi daerah. Diharapkan, pembahasan lanjutan Ranperda dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Tengah.