Highlights

Komisi II DPRD Halmahera Tengah Usulkan Pembentukan Pansus Penertiban Aset Daerah

Weda – Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah. Komisi II DPRD Halteng melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah. Usulan ini dinilai mendesak mengingat masih banyaknya aset pemerintah yang belum tertata secara baik, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan.

Rapat yang digelar bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Bagian Pemerintahan Daerah tersebut membahas secara khusus persoalan lemahnya pengawasan serta belum maksimalnya pemanfaatan aset milik daerah.


Latar Belakang Usulan Pansus

Wakil Ketua Komisi II DPRD Halteng, Nofiyanti Anwar, menegaskan bahwa rekomendasi pembentukan Pansus muncul setelah pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola aset. Menurutnya, aset yang tidak tertata dengan baik sering kali dimanfaatkan secara tidak optimal, bahkan memicu konflik penguasaan antara pihak pemerintah dengan masyarakat atau antar-instansi.

“Banyak aset yang sudah dibangun menggunakan anggaran daerah, tetapi kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap OPD teknis, sekaligus menimbulkan kerugian daerah karena aset menjadi terbengkalai,” jelas Nofiyanti.

Selain itu, ketidakakuratan data administrasi juga menjadi kendala klasik yang hingga kini belum terselesaikan. Sejumlah aset belum terinventarisasi secara benar sehingga menimbulkan kesulitan ketika dilakukan proses audit maupun saat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.


Menuju Status Kabupaten Lengkap 2026

Usulan pembentukan Pansus Penertiban Aset Daerah juga terkait dengan target Kabupaten Halmahera Tengah untuk meraih status Kabupaten Lengkap pada tahun 2026. Status ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang telah memiliki tata kelola aset dan data pertanahan yang akurat serta terintegrasi dengan baik.

Untuk mencapai status tersebut, DPRD menilai bahwa penataan aset daerah tidak bisa ditunda lagi. Dengan adanya Pansus, diharapkan akan lahir rekomendasi strategis yang mampu mempercepat penyelesaian persoalan aset, baik yang bersifat administratif maupun teknis di lapangan.

“Pansus nantinya tidak hanya akan melakukan penertiban aset, tetapi juga memberi masukan bagaimana membangun sistem pengelolaan aset yang modern dan berbasis digital,” ungkap Nofiyanti.


Dorongan Digitalisasi Aset Daerah

Salah satu gagasan penting yang diusulkan Komisi II adalah digitalisasi pengelolaan aset daerah. Menurut Nofiyanti, sistem digital yang terintegrasi akan memberikan banyak manfaat, antara lain:

  1. Efisiensi pengelolaan: pemerintah daerah lebih mudah melakukan inventarisasi dan pemantauan aset.
  2. Akuntabilitas meningkat: data yang tersimpan secara digital akan lebih transparan, dapat diaudit, dan minim manipulasi.
  3. Pemanfaatan lebih optimal: aset dapat dipetakan sesuai potensi dan kebutuhan daerah, sehingga tidak ada lagi aset terbengkalai.
  4. Mendukung pelayanan publik: masyarakat akan lebih mudah mengetahui aset milik daerah, terutama yang terkait dengan fasilitas publik.

“Dengan inovasi digitalisasi, pemerintah daerah akan memiliki peta aset yang jelas dan akurat. Sistem ini juga akan memudahkan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan,” tambahnya.


Tindak Lanjut DPRD Halteng

Komisi II DPRD Halmahera Tengah telah menyampaikan hasil rapat dan rekomendasi pembentukan Pansus Penertiban Aset Daerah kepada Pimpinan DPRD Halteng. Usulan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD.

Apabila disetujui, Pansus akan bekerja bersama OPD terkait untuk melakukan penertiban, verifikasi data, hingga penyusunan rekomendasi sistem pengelolaan aset yang lebih akurat dan modern.

Langkah ini sejalan dengan misi DPRD sebagai lembaga pengawas yang bertugas memastikan bahwa aset daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai atau menjadi sumber konflik.


Dampak Positif bagi Daerah

Jika pembentukan Pansus berhasil diwujudkan, ada sejumlah dampak positif yang diharapkan:

  • Meningkatkan kinerja keuangan daerah melalui pemanfaatan aset untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
  • Mengurangi potensi konflik akibat ketidakjelasan status aset.
  • Mempercepat pembangunan karena aset dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah melalui pengelolaan yang lebih transparan.

Hal ini sekaligus akan memperkuat posisi Halmahera Tengah sebagai salah satu kabupaten yang siap bersaing dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan akuntabel.


Kesimpulan

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Usulan Komisi II DPRD Halmahera Tengah untuk membentuk Pansus Penertiban Aset Daerah menjadi langkah strategis demi menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset.

Dengan dukungan penuh DPRD dan OPD terkait, serta penerapan digitalisasi aset, Halmahera Tengah berpeluang besar mencapai target Kabupaten Lengkap 2026. Lebih jauh lagi, keberhasilan ini akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.