HighlightsRapat dan Sidang

DPRD Halmahera Tengah Tutup Masa Persidangan III dan Buka Masa Persidangan I Tahun 2026

SIAR SETWAN DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (1/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penutupan masa persidangan. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 sebagai tanda dimulainya pelaksanaan agenda DPRD pada masa persidangan berikutnya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II H. Sakir Ahmad. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, serta unsur Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Penutupan masa persidangan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu masa persidangan. Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan agenda legislasi, penganggaran, pengawasan, serta kegiatan DPRD lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi representasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh agenda yang telah dilaksanakan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan DPRD memiliki tindak lanjut yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

“Agenda sidang ini merupakan momentum penting untuk melihat kembali apa yang telah diperbuat dan dikerjakan. DPRD harus semakin jeli dalam melihat berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Halmahera Tengah,” ujar Zulkifli.

Selama Masa Persidangan III Tahun 2026, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah telah melaksanakan sejumlah agenda kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Agenda tersebut meliputi rapat paripurna, rapat kerja komisi-komisi, rapat alat kelengkapan DPRD, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Kehormatan, Rapat Dengar Pendapat dengan perangkat daerah maupun masyarakat, kunjungan kerja dalam rangka pengawasan, rapat konsultasi, kunjungan kerja luar daerah, pembahasan surat masuk, kegiatan reses, serta berbagai agenda kedewanan lainnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD terus melakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Pembahasan dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun rancangan yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD. Sejumlah rancangan tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Ahli untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat daerah.

Pada bidang penganggaran, DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah Daerah sesuai tahapan penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah. Pembahasan anggaran menjadi bagian penting dari fungsi DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal daerah dapat mendukung program pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pada fungsi pengawasan, komisi-komisi DPRD melaksanakan pengawasan sesuai bidang tugas masing-masing. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait.

Pelaksanaan pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, target, dan kepentingan masyarakat. DPRD juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi.

Selain menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah juga telah melaksanakan kegiatan reses di berbagai wilayah daerah pemilihan.

Melalui kegiatan reses, anggota DPRD bertemu dan berdialog secara langsung dengan masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, menerima masukan, serta mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat desa.

Berbagai aspirasi yang dihimpun melalui reses selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas perjuangan DPRD pada agenda pemerintahan dan pembangunan berikutnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DPRD selama Masa Persidangan III Tahun 2026.

Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan berbagai agenda DPRD selama masa persidangan. Penyampaian laporan juga memberikan gambaran mengenai agenda yang telah diselesaikan serta sejumlah agenda yang masih membutuhkan tindak lanjut pada masa persidangan berikutnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 100.3.3/14/DPRD/HT/2026 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Reses DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026.

Penetapan hasil reses menjadi bagian penting dalam proses kelembagaan DPRD karena memuat berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD selama melaksanakan kegiatan reses. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Setelah Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 ditutup, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda pembukaan masa persidangan.

Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 menandai dimulainya kembali rangkaian pelaksanaan tugas DPRD pada periode persidangan berikutnya. Sejumlah agenda yang belum terselesaikan pada masa persidangan sebelumnya akan menjadi bagian dari agenda tindak lanjut DPRD sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, meminta seluruh jajaran DPRD untuk menjadikan evaluasi masa persidangan sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Setiap masa persidangan ada agenda yang terbawa ke masa persidangan selanjutnya. DPRD akan menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan dimulainya Masa Persidangan I Tahun 2026, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Pelaksanaan agenda tersebut akan terus diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, penguatan pelayanan publik, serta pengawalan terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *