DPRD Halteng Perketat Pengawasan Pembebasan Lahan PT IWIP, Kantor Pertanahan Dimintai Penjelasan
SIAR SETWAN DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah untuk membahas proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Selasa (6/10/2026).
Rapat berlangsung pukul 14.00 WIT di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah. RDP dihadiri Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, S.IP, serta sejumlah anggota DPRD. Dari Kantor Pertanahan hadir Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah Gad Momole, S.SiT., M.PA, bersama jajaran kepala seksi.
RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pembebasan lahan PT IWIP dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam dialog tersebut, DPRD menggali informasi dari Kantor Pertanahan mengenai mekanisme, tahapan, serta aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan. DPRD memberikan perhatian khusus terhadap kejelasan status dan penguasaan tanah serta kepastian dokumen pertanahan.
Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses yang berkaitan dengan tanah. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang memiliki hak atau kepentingan atas lahan.
DPRD juga mendorong keterbukaan informasi dalam proses pembebasan lahan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status tanah dan tahapan proses yang sedang berlangsung. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, bersama jajarannya memberikan penjelasan terkait kewenangan dan proses administrasi pertanahan dalam pembebasan lahan. Penjelasan tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk memahami perkembangan proses serta aspek yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
DPRD menilai koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat perlu diperkuat. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menekankan bahwa aktivitas investasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum atas tanah. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian dari proses pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Melalui RDP ini, DPRD memperoleh informasi langsung dari instansi teknis sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan. DPRD akan terus mengawal persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta memastikan proses pembebasan lahan berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Halmahera Tengah menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
