Komisi I DPRD Halteng Bahas Persoalan Lahan Transmigrasi di Desa Waleh
SIAR SETWAN DPRD – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Pemerintah Desa Waleh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan lahan transmigrasi di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara.
RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (2/9/2026). Agenda utama rapat membahas penjelasan terkait status dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 78,24 hektare yang selama ini mengalami persoalan tumpang tindih dengan lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3, Kawasan Sagae Waleh, Kecamatan Weda Utara.
Rapat dipimpin Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.IP. Turut hadir Ketua Komisi I Asrul Alting, SH, Wakil Ketua Komisi I Putra Sian Arimawa, M.A.P, Sekretaris Komisi I Junaidi Alting, ST, serta anggota Komisi I Usman A. Tigedo, SE dan Hasmi Ridwan, ST.
Dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fauzan Anshari, SH, M.Si. bersama jajaran. Rapat juga dihadiri Kepala Desa Waleh Anhar Syafar, Ketua BPD Waleh Saiful Nohu, serta perwakilan masyarakat Ruslam Adam.
Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah turut mendampingi pelaksanaan rapat melalui Sekretaris DPRD Musrifah Soleman, S.STP., MM, Kepala Bagian Risalah Irfan Naim, SH, Muhammad Alif Aditama, SH, dan Ardiyani Husain Umar, SE.
Dalam pembahasan, Komisi I DPRD mencatat adanya persoalan terkait status dan pemanfaatan lahan masyarakat Desa Waleh yang luasnya mencapai 78,24 hektare. Lahan tersebut diketahui mengalami tumpang tindih dengan kawasan lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3 Kawasan Sagae Waleh.
Komisi I menilai persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kepastian status lahan menjadi penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.

Dalam RDP, Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Tengah juga mengakui adanya persoalan komunikasi dalam proses penetapan dan pemanfaatan lahan transmigrasi. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi para pihak untuk mencari jalan keluar melalui pembahasan bersama.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus mengedepankan kepentingan masyarakat Desa Waleh. Proses penyelesaian juga harus dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama berkaitan dengan status lahan yang tercatat dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Hasil RDP kemudian menghasilkan Kesepakatan Bersama antara Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Desa Waleh, dan masyarakat Desa Waleh terkait penyelesaian tumpang tindih lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3 Kawasan Sagae Waleh.
Dalam kesepakatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan seluas 78,24 hektare yang diusulkan masyarakat Desa Waleh dan mengalami tumpang tindih dengan lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3 Kawasan Sagae Waleh.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah akan mengajukan surat permohonan pelepasan lahan seluas 78,24 hektare yang berada dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat Desa Waleh. Proses pelepasan akan dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa setelah lahan seluas 78,24 hektare dilepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, lahan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat Desa Waleh untuk digarap dan dikelola bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Komisi I DPRD berharap persoalan tumpang tindih lahan tidak lagi berlarut-larut. DPRD juga menilai penyelesaian harus dilanjutkan melalui langkah administratif yang konkret, termasuk pengajuan permohonan pelepasan lahan kepada Kementerian Transmigrasi.
Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, bersama Ketua Komisi I Asrul Alting, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjalankan hasil kesepakatan. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kesepakatan melalui proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Komisi I juga menilai keterlibatan Pemerintah Desa Waleh dan masyarakat sangat penting dalam setiap tahapan penyelesaian. Hal ini diperlukan agar proses pelepasan dan pengelolaan lahan dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini berkepentingan langsung terhadap lahan tersebut.
Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Weda pada 2 September 2026 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah Fauzan Anshari, SH, M.Si., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Asrul Alting, SH, Kepala Desa Waleh Anhar Syafar, Ketua BPD Waleh Saiful Nohu, serta Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, S.IP.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi di Desa Waleh.
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut kesepakatan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pengajuan pelepasan lahan seluas 78,24 hektare kepada Kementerian Transmigrasi berjalan sesuai rencana.
Melalui kesepakatan ini, DPRD berharap masyarakat Desa Waleh memperoleh kepastian atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Penyelesaian tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik pertanahan serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di wilayah Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara. Dengan demikian, hasil RDP tidak berhenti pada pembahasan, tetapi telah menghasilkan komitmen tertulis untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan seluas 78,24 hektare melalui mekanisme pelepasan HPL transmigrasi dan selanjutnya pemanfaatannya oleh masyarakat Desa Waleh.
