Komisi II DPRD Halteng Dorong Penyelesaian Kewajiban dan Penguatan Pengelolaan Plaza Weda
SIAR SETWAN DPRD – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menyoroti tunggakan biaya sewa pengelolaan Plaza Weda yang belum diselesaikan sejak tahun 2023 hingga 31 Juli 2026. Persoalan tersebut menjadi fokus utama Rapat Kerja Komisi II Masa Sidang I Tahun 2026 bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak pengelola Plaza Weda.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (14/9/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset dan kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Rapat dipimpin Koordinator Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Hi. Sakir Ahmad, S.Sos, didampingi Ketua Komisi II Lukman Esa, S.IP, Wakil Ketua Nofiyanti Anwar, S.I.K, Sekretaris Ibrahim Layn, serta Anggota Komisi II Devi Dodi Diantoro, S.TP.
Hadir pula Sekretaris DPRD Halmahera Tengah Musrifa Soleman, SSTP., MM, Kabag Risalah Irfan Naim, SH, staf Sekretariat DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rijja Rajana, Kabid Pasar Nilawati Demma, serta pihak pengelola Plaza Weda dari CV Sandry Makmur, Sandhynatha Litan dan Abdul Rahman.
Dalam pembahasan, Komisi II meminta kejelasan mengenai kewajiban pembayaran sewa yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Tunggakan yang berlangsung dalam kurun waktu tersebut dinilai perlu segera mendapat penyelesaian karena berkaitan langsung dengan penerimaan dan kepentingan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Komisi II mendorong agar seluruh data terkait perjanjian kerja sama, nilai sewa, pembayaran yang telah dilakukan, serta akumulasi kewajiban sampai dengan 31 Juli 2026 disajikan secara jelas. Data tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Komisi II, persoalan Plaza Weda tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan pengelola. Keberadaan Plaza Weda juga berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat. Karena itu, penyelesaian tunggakan harus berjalan seiring dengan upaya memastikan Plaza Weda tetap produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga membahas langkah untuk meningkatkan aktivitas Plaza Weda. Salah satu opsi yang didorong adalah pelaksanaan kegiatan promosi dan berbagai event dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan masyarakat dan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan Plaza Weda. Dengan demikian, Plaza Weda tidak hanya menjadi tempat transaksi perdagangan, tetapi juga dapat berkembang sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Halmahera Tengah.
Komisi II juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang mengenai kondisi operasional Plaza Weda. Pihak pengelola menjelaskan bahwa penghentian operasional hanya terjadi pada salah satu tenant. Sementara itu, Plaza Weda secara keseluruhan masih beroperasi dan tidak ditutup.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Komisi II bersama Disperindag dan pihak pengelola dapat memberikan penjelasan secara bersama kepada media sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status Plaza Weda.
Dalam kesempatan tersebut, pihak CV Sandry Makmur menyampaikan komitmen untuk tetap melanjutkan kerja sama pengelolaan Plaza Weda. Pengelola juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengakhiri kontrak dan masih berupaya menghadirkan tenant maupun mitra usaha baru.
Komisi II menyambut komitmen tersebut, tetapi menekankan bahwa keberlanjutan kerja sama harus disertai dengan penyelesaian kewajiban kepada daerah. Pengelolaan aset daerah, menurut Komisi II, harus memberikan kepastian terhadap penerimaan daerah sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Komisi II juga mendorong adanya langkah yang lebih konkret untuk meningkatkan daya tarik Plaza Weda. Penambahan tenant, kegiatan promosi, dan event ekonomi dinilai perlu disusun dalam strategi yang terukur sehingga aktivitas Plaza Weda dapat berkembang secara berkelanjutan.
Seluruh hasil pembahasan dan data yang diperoleh dalam rapat akan menjadi bahan untuk pembahasan lanjutan. Komisi II akan mendorong pertemuan yang melibatkan DPRD, Bupati Halmahera Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak pengelola Plaza Weda.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret, terutama terkait penyelesaian tunggakan biaya sewa kepada daerah dan strategi optimalisasi Plaza Weda.
Komisi II menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan kerja sama daerah. Pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban para pihak terpenuhi, kepentingan daerah terlindungi, dan keberadaan Plaza Weda mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Halmahera Tengah.
Penyelesaian persoalan Plaza Weda diharapkan tidak berhenti pada pembahasan administratif. DPRD mendorong adanya keputusan yang jelas, penyelesaian kewajiban yang terukur, serta langkah pengelolaan yang mampu mengembalikan dan meningkatkan fungsi Plaza Weda sebagai pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

