HighlightsRapat dan Sidang

Komisi I DPRD Halteng Gelar Rapat Kerja Bahas Dugaan Keracunan Karyawan PT. TMI dan PT. Danis Indo Service

SIAR SETWAN DPRD– Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke PT. Tempopers Mining Indonesia (TMI) dan PT. Tempopers International Delivery (TID). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Weda (Selasa 19/5/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus Koordinator Komisi I, Munadi Kilkoda, S.IP, dan dihadiri Ketua Komisi I Asrul Alting, S.H, Wakil Ketua Komisi I Putra Sian Arimawan, M.A.P, Sekretaris Komisi I Junaidy Alting, ST, serta anggota Komisi I Usman A. Tigedo, S.E dan Hasmi Ridwan, S.T.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fauzan Anshari, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aidin Abdurahman, staf Dinas Kesehatan Irwan Halek, perwakilan PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) Arief Rahman Hakim dan Marten Watoa, perwakilan PT Danis Indo Service (DIS) M. Ramdani dan Herlina Djakaria, serta perwakilan PT Tempopers Mining Indonesia (TMI) Eko Wahyudi dan Yusup Maulan.

Rapat kerja dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut DPRD terhadap dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan karyawan perusahaan. Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Halteng melakukan dialog bersama pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hasil uji laboratorium atas dugaan keracunan yang sebelumnya terjadi terhadap para pekerja.

Dalam pembahasan rapat, dijelaskan bahwa Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon telah melakukan pengujian terhadap 13 sampel parameter kimia dan 10 sampel parameter mikrobiologi. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, seluruh sampel dinyatakan negatif.

Meski demikian, Komisi I DPRD Halmahera Tengah menilai perlu adanya pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab utama terjadinya keracunan yang dialami sebanyak 63 karyawan. DPRD meminta agar Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pihak perusahaan melakukan investigasi lebih mendalam melalui uji laboratorium lanjutan.

Selain membahas hasil pengujian laboratorium, rapat kerja tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Tempopers Mining Indonesia (TMI), PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), dan PT Danis Indo Service.

Adapun poin-poin rekomendasi yang disepakati dalam berita acara tersebut di antaranya, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menerima laporan hasil pengujian laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon terhadap 13 sampel parameter kimia dan 10 sampel parameter mikrobiologi yang hasilnya dinyatakan negatif.

Selanjutnya, DPRD meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) dan PT TMI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber penyebab keracunan makanan yang dialami 63 karyawan, baik yang berasal dari lingkungan sekitar mess karyawan maupun kemungkinan akibat human error.

Komisi I DPRD juga mendesak Pemerintah Daerah dan instansi teknis agar meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan pemenuhan standar pelayanan bagi para pekerja, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Selain itu, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama PT TMI memastikan seluruh hak-hak karyawan yang menjadi korban keracunan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasi lainnya, PT TMI dan PT Danis Indo Service diminta untuk melakukan inspeksi serta evaluasi rutin terhadap pengelolaan kantin perusahaan guna memastikan seluruh pengelola kantin telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyediaan makanan bagi karyawan.

Sementara itu, PT Danis Indo Service sebagai perusahaan penyedia layanan yang telah memenuhi standar legalitas dan keamanan pangan (food safety), diharapkan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap SOP penyediaan makanan yang selama ini diterapkan, agar kualitas pelayanan konsumsi bagi karyawan dapat lebih ditingkatkan.

Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja di wilayah Halmahera Tengah. DPRD berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan memenuhi standar pelayanan yang layak bagi seluruh tenaga kerja.

Komisi I DPRD juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan kualitas makanan, sanitasi lingkungan, serta sistem pengawasan internal perusahaan berjalan secara maksimal. Dengan adanya rekomendasi bersama tersebut, diharapkan langkah penanganan dan pencegahan dapat dilakukan secara lebih optimal demi menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *