DPRD Halmahera Tengah Dorong Penyelesaian Sengketa PT Zhong Hai dan Masyarakat Sagea Melalui Mediasi
SIAR SETWAN DPRD –Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di Jakarta antara unsur pimpinan DPRD dengan perwakilan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayang, Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda, serta Anggota DPRD Kabir Kahar. Sementara itu, pihak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum perusahaan.
Agenda utama pertemuan membahas upaya penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat Sagea dengan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. DPRD Kabupaten Halmahera Tengah memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak guna membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang lebih mengedepankan kepentingan bersama, menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan, serta menciptakan stabilitas sosial yang kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah. DPRD juga menegaskan pentingnya setiap proses penyelesaian dilakukan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak.
Pihak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan perkara pelaporan terhadap masyarakat Sagea melalui mekanisme mediasi atau Restorative Justice (RJ). Sikap tersebut menjadi sinyal positif dalam membuka peluang tercapainya kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan.
DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berharap komunikasi yang telah terbangun dapat segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan semangat musyawarah, diharapkan penyelesaian perkara dapat tercapai secara adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan demi mendukung iklim investasi yang sehat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
