DPRD Halmahera Tengah Gelar Paripurna, Sahkan Ranperda, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
SIAR SETWAN DPRD- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah sukses menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026. Agenda utama rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Tengah ini adalah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 16 Juli 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli H. Bayan. Turut hadir mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, S.IP, dan Wakil Ketua II H. Sakir Ahmad, S.Sos., beserta segenap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah diwakili oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil, S.IP. Hadir pula Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, S.H., M.Hum, jajaran Staf Ahli dan Asisten Bupati, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Prosesi rapat berlangsung khidmat, diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan catatan strategisnya guna perbaikan kinerja tata kelola keuangan daerah ke depan.
Setelah seluruh fraksi membacakan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hasil pembahasan tersebut oleh Sekretaris Dewan, Musrifa Soleman, S.STP, MM. Agenda paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak Legislatif dan Eksekutif.
