DPRD Halteng Dorong Verifikasi Menyeluruh untuk Penyelesaian Lahan POR Fidi Jaya
SIAR SETWAN DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi Masa Sidang I Tahun 2026 untuk membahas persoalan lahan pembangunan fasilitas POR di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (15/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah, Weda, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai. Pertemuan tersebut menjadi forum DPRD bersama perangkat daerah untuk mengurai persoalan lahan secara lebih terperinci, terutama berkaitan dengan dokumen kepemilikan, status bidang tanah, hasil pemetaan, serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda, S.IP. Sejumlah anggota DPRD turut mengikuti pembahasan, di antaranya Ketua Komisi II Lukman Esa, S.IP, Ketua Komisi III Aswar Salim, S.IP, Sekretaris Komisi III Kabir Kahar, S.Ag, Sekretaris Komisi II Ibrahim Layn, serta anggota Komisi I Hasmi Ridwan, ST, Sadri Kobul dan Usman A. Tigedo, SE. Hadir pula anggota Komisi III Rusdi A. Taher.
Dari unsur pemerintah daerah, rapat dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Abdullah Yusuf, Kepala Bagian Pemerintahan Moch. Rizky Hasyim, Kepala Dinas Tata Ruang Bambang, Kabid Aset Muhammad Djafar, Kabid Tanah beserta sejumlah staf dari organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan, DPRD menempatkan persoalan lahan POR Fidi Jaya sebagai masalah yang membutuhkan penanganan secara cermat. DPRD meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Pembahasan berlangsung dengan mencermati sejumlah aspek yang saling berkaitan. Dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah menjadi salah satu materi penting yang perlu dipastikan. Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan melalui pemetaan dan pengukuran bidang tanah.
Dalam rapat, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan administratif. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara dokumen, lokasi, batas bidang dan status hukum tanah. Langkah tersebut penting agar proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan mengarahkan agar setiap perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait dapat menyampaikan data sesuai tugas dan fungsinya. Informasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman, Bagian Pemerintahan, Dinas Tata Ruang, pengelola aset serta bidang pertanahan perlu disinkronkan sehingga DPRD memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi lahan POR di Fidi Jaya.
Suasana rapat berlangsung serius dan fokus. Anggota DPRD secara bergantian mendalami informasi yang disampaikan perangkat daerah. Sejumlah hal yang berkaitan dengan riwayat lahan, administrasi pertanahan, batas bidang serta kemungkinan langkah penyelesaian menjadi bagian dari pembahasan.
DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Masing-masing OPD diminta menjalankan kewenangan sesuai ketentuan dan tidak bekerja secara parsial. Sinkronisasi data menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan.
Dalam konteks penyelesaian persoalan lahan, DPRD memandang kepastian status hukum setiap bidang tanah harus menjadi dasar utama. Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu pihak yang memiliki hak, dasar penguasaan tanah, luas dan batas bidang, serta dokumen pendukung lainnya.
Hal tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan langkah pembayaran maupun tindakan administratif pemerintah. DPRD mendorong agar setiap keputusan pemerintah memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Rapat kerja gabungan komisi ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya meminta penjelasan dari perangkat daerah, tetapi juga mendorong agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat diselesaikan melalui proses yang terukur dan memiliki dasar yang jelas.
DPRD menilai penyelesaian lahan POR Fidi Jaya harus dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dokumen, pemetaan dan pengecekan kondisi lapangan, koordinasi lintas OPD, serta penegasan status hukum masing-masing bidang tanah.
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan memiliki kesesuaian, pemerintah daerah dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak yang berkepentingan.
Melalui rapat tersebut, DPRD Halmahera Tengah mendorong agar perangkat daerah segera melakukan pendalaman data dan menyatukan hasil verifikasi sebagai bahan penyelesaian. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut agar penanganan lahan POR Fidi Jaya berjalan transparan, tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
Pembahasan ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan membutuhkan kehati-hatian, koordinasi dan kepastian data. DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat membangun satu basis informasi yang sama sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut terkait lahan POR di Desa Fidi Jaya.
