DPRD Halteng Bahas Pansus DOB Patani Gebe Kepulauan, Bakor Serahkan Naskah Akademik
SIAR SETWAN DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah mulai membahas langkah kelembagaan untuk mengawal aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Patani Gebe Kepulauan. Pembahasan tersebut berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan, Selasa (6/10/2026) waktu 10.00 WIT, di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah.
RDP menjadi forum penting untuk membahas rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan mendalami aspirasi pemekaran Patani Gebe Kepulauan. Dalam forum tersebut, Bakor juga menyerahkan Naskah Akademik pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan kepada DPRD. Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan bersama jajaran pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan memimpin langsung penerimaan aspirasi tersebut. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, S.IP., sejumlah anggota DPRD, serta Ketua Bakor Hamlan Kamuliddin bersama pengurus dan anggota.
Pembahasan RDP diarahkan pada langkah konkret DPRD dalam merespons aspirasi pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan. Salah satu agenda utama ialah membahas kebutuhan pembentukan Pansus sebagai instrumen DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap usulan pemekaran wilayah tersebut.
Pansus nantinya dapat menjadi wadah bagi DPRD untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pembentukan DOB. Kajian tersebut mencakup aspek kewilayahan, pemerintahan, pelayanan publik, kemampuan daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta aspek administratif dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Naskah Akademik menjadi salah satu poin penting dalam RDP tersebut. Dokumen itu menjadi bahan awal bagi DPRD untuk melakukan telaah secara lebih komprehensif terhadap dasar dan urgensi pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan.
Keberadaan Naskah Akademik juga memberikan dasar yang lebih terukur dalam pembahasan. DPRD tidak hanya menerima aspirasi secara politik, tetapi juga membutuhkan dukungan kajian, data, dan argumentasi akademik sebagai bahan dalam menentukan sikap kelembagaan.
Melalui RDP tersebut, DPRD menerima penjelasan langsung dari Bakor mengenai latar belakang dan aspirasi pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan. Dialog berlangsung untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan yang perlu ditempuh serta mekanisme kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
DPRD memandang bahwa pembentukan daerah otonomi baru merupakan isu strategis yang membutuhkan kajian menyeluruh. Pemekaran wilayah tidak cukup hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat. Usulan tersebut juga harus memiliki dasar hukum, argumentasi akademik, data kewilayahan, serta kesiapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan pembentukan Pansus menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara terarah. DPRD perlu memastikan seluruh dokumen dan informasi yang berkaitan dengan usulan DOB tersedia dan dapat diuji secara objektif.
Ketua DPRD bersama pimpinan dan anggota DPRD juga membuka ruang komunikasi dengan Bakor untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. DPRD akan menempatkan kepentingan masyarakat dan kepastian proses hukum sebagai bagian penting dalam pembahasan selanjutnya.
Bagi DPRD, RDP tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap, membahas, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan lembaga.
Pembentukan Pansus nantinya akan mengikuti mekanisme internal DPRD dan ketentuan yang berlaku. Hasil RDP serta Naskah Akademik yang telah diserahkan akan menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya.
DPRD Halmahera Tengah menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan DOB Patani Gebe Kepulauan perlu dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berbasis dokumen. Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas agar keputusan yang diambil DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun kepada masyarakat.
Dengan RDP tersebut, aspirasi pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan kini telah masuk dalam ruang pembahasan kelembagaan DPRD. Penyerahan Naskah Akademik menjadi salah satu pijakan awal untuk memperdalam usulan tersebut, sementara rencana pembentukan Pansus menjadi agenda yang akan dibahas melalui mekanisme DPRD.
DPRD selanjutnya akan melakukan telaah terhadap dokumen dan hasil dialog bersama Bakor sebagai bagian dari proses menentukan tindak lanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terhadap pembahasan aspirasi pembentukan DOB Patani Gebe Kepulauan di Kabupaten Halmahera Tengah.
