Aspirasi dan Layanan PublikRapat dan Sidang

Komisi III DPRD Halteng Dorong Penertiban Izin Angkutan Tidak dalam Trayek

SIAR SETWAN DPRD – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah mendorong penataan dan penertiban angkutan orang tidak dalam trayek yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan transportasi berjalan sesuai ketentuan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi operator maupun masyarakat pengguna jasa.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Tengah, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halteng di Ruang Komisi III DPRD Halteng, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Helmy Kasim. Pertemuan membahas kondisi penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penataan terhadap aspek perizinan dan pola operasional angkutan di lapangan.

Komisi III menilai penataan angkutan tidak cukup hanya melihat kelengkapan dokumen administrasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki operator dengan praktik pelayanan yang dijalankan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Dwi Sulistiawan, menyampaikan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan ialah verifikasi terhadap operator dan armada yang beroperasi. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perizinan serta pencocokan dengan kondisi operasional di lapangan.

Menurut Dwi, proses tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah penataan berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki operator dengan pola pelayanan angkutan yang berlangsung di lapangan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat kondisi operasional yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut apabila sebuah armada yang memiliki izin sebagai angkutan tidak dalam trayek pada praktiknya melayani masyarakat secara rutin, menjalankan pola perjalanan tertentu, dan menerapkan tarif berdasarkan jumlah penumpang.

Kondisi tersebut, kata Dwi, perlu dikaji untuk menentukan apakah pola pelayanan yang dijalankan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan angkutan yang dimiliki operator.

Karena itu, hasil verifikasi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pembinaan maupun penertiban. Pendekatan tersebut diperlukan agar penataan tidak dilakukan secara sepihak, tetapi berdasarkan data dan kondisi operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD sebagai lembaga pengawasan, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, dan Organda sebagai wadah pelaku usaha angkutan. Sinergi ketiga unsur tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola transportasi yang tertib sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan operator dan kebutuhan masyarakat.

Komisi III DPRD Halteng mendorong agar penataan dilakukan secara terukur dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Kepastian mengenai status perizinan dan pola operasional angkutan diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran serta menciptakan iklim usaha transportasi yang lebih tertib dan adil.

Selain aspek kepatuhan hukum, penataan tersebut juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Angkutan yang beroperasi sesuai ketentuan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian bagi penumpang.

Melalui koordinasi antara DPRD, Dishub, dan Organda, penataan angkutan orang tidak dalam trayek di Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, klarifikasi, pembinaan, dan langkah penertiban sesuai kewenangan masing-masing. Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor transportasi merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang tertib serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *