Peraturan dan Produk HukumRapat dan Sidang

Bapemperda DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah Tahun 2026

SIAR SETWAN DPRD — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja penting bersama Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (27/04/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah di Weda.

Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dengan Ranperda usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat harmonisasi regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat dipimpin oleh Koordinator Bapemperda, Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Koordinator Hi. Sakir Ahmad, S.Sos, serta Sekretaris Bapemperda Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si. Hadir pula Ketua Bapemperda Kabir Kahar, S.Ag, bersama anggota Bapemperda lainnya yakni Asrul Alting, Aswar Salim, S.IP, Lukman Esa, S.IP, dan Putra Sian Arimawan, M.A.P.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sekretaris PUPR, Direktur PAM, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah.

Sejak awal rapat, suasana diskusi berlangsung serius namun tetap konstruktif. Para peserta rapat tampak aktif mencermati setiap poin pembahasan yang berkaitan dengan prioritas legislasi daerah tahun 2026. Dokumen-dokumen Ranperda yang telah disiapkan menjadi fokus utama untuk ditelaah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun kekosongan hukum dalam pelaksanaannya nanti.

Koordinator Bapemperda, Zulkifli Hi. Bayan, dalam arahannya menegaskan bahwa sinkronisasi antara Ranperda DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar lahir dari kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurutnya, Bapemperda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dibahas tidak hanya memenuhi aspek administratif dan legal formal, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik, peningkatan investasi daerah, pembangunan infrastruktur, sektor pariwisata, ketahanan pangan, hingga pengelolaan air bersih bagi masyarakat.

“Peraturan daerah bukan hanya dokumen hukum semata, tetapi instrumen pembangunan yang harus mampu menjawab tantangan daerah. Karena itu, sinkronisasi ini sangat penting agar tidak ada kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang sama,” ujar Zulkifli dalam forum rapat.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bapemperda, Kabir Kahar, S.Ag, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyusunan Ranperda. Ia menyebut bahwa keterlibatan OPD teknis sangat diperlukan agar substansi peraturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam sesi pembahasan, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan rencana Ranperda yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain peningkatan pelayanan investasi daerah, penguatan sektor transportasi dan perhubungan, pengembangan destinasi wisata unggulan, ketahanan pangan masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan air minum, serta penguatan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

Diskusi berjalan dinamis ketika anggota Bapemperda memberikan berbagai masukan, koreksi, dan pendalaman terhadap sejumlah substansi Ranperda. Beberapa anggota menyoroti pentingnya kesiapan implementasi, ketersediaan anggaran, serta dampak sosial yang mungkin timbul dari penerapan regulasi baru.

Putra Sian Arimawan, M.A.P, misalnya, menekankan bahwa setiap Ranperda harus memiliki orientasi pelayanan publik yang jelas dan terukur. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya berhenti pada proses legislasi semata.

Sementara itu, Aswar Salim, S.IP, menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi yang sudah ada agar Ranperda baru tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Pendekatan harmonisasi hukum, menurutnya, menjadi kunci penting dalam proses legislasi daerah.

Rapat berlangsung dengan penuh perhatian hingga siang hari, ditutup dengan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya. Seluruh pihak sepakat bahwa proses pembentukan Perda harus dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif agar hasilnya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Tengah.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dapat menjadi landasan pembangunan yang efektif, terukur, dan berkeadilan.

Bapemperda DPRD berharap sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif dapat terus diperkuat demi menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang, khususnya dalam menyongsong agenda strategis Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *