Rapat dan Sidang

Komisi II DPRD Halteng Dorong Pengawasan Ketat Distribusi BBM dan Penertiban Harga di Tingkat Pengecer

SIAR SETWAN DPRD – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja bersama Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) guna membahas persoalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah di Halmahera Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (19/5/2026).

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait tingginya harga BBM di tingkat pengecer, distribusi BBM bersubsidi yang dinilai belum optimal, serta dugaan adanya praktik permainan harga oleh oknum tertentu.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, S.IP, Wakil Ketua Komisi II Nofiyanti Anwar, S.I.K, Sekretaris Komisi II Ibrahim Layn, serta anggota Komisi II Moh. Rohadi Do Iskandar dan Devi Dodi Diantoro, S.T.P. Turut hadir Kepala Sub Bagian ESDA Muhammad Arfan Umar, S.Sos bersama staf ESDA, Nani Djohan.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD menyoroti perbedaan harga BBM yang cukup tinggi di beberapa kecamatan. DPRD menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera ditangani melalui pengawasan yang lebih maksimal.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar harga jual tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat. DPRD juga mengingatkan para penyalur dan pengecer agar tidak mengambil keuntungan di luar batas kewajaran dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Selain membahas harga, rapat juga mengevaluasi mekanisme distribusi BBM bersubsidi di wilayah Halmahera Tengah. Komisi II meminta slot gacor Bagian ESDA memaparkan data kuota subsidi serta langkah-langkah pengawasan yang selama ini diterapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

DPRD menekankan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif seperti nelayan serta petani, sehingga praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi harus dicegah.

Sebagai hasil rapat, DPRD bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan, dan pengecer BBM, evaluasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta mendorong penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti menjual BBM melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun melakukan penimbunan.

Melalui rapat tersebut, Bagian ESDA menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPRD demi menjaga stabilitas harga BBM dan memastikan kebutuhan energi masyarakat Halmahera Tengah tetap terpenuhi dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *