Aspirasi dan Layanan PublikHighlightsRapat dan Sidang

Komisi III DPRD Halmahera Tengah Gelar RDP Bahas Pengaduan Masyarakat Terkait Tukar Guling Lahan Pembangunan Puskesmas Messa

SIAR SETWAN DPRD – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Masa Sidang III Tahun 2026 guna membahas pengaduan masyarakat terkait proses tukar guling lahan untuk pembangunan Puskesmas Messa, Kecamatan Weda Timur. Rapat berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dengan menghadirkan unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi III, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat Desa Messa.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang juga bertindak sebagai Koordinator Komisi III, Zulkifli Hi. Bayan. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda, S.IP, Ketua Komisi III Aswar Salim, S.IP, Sekretaris Komisi III Kabir Kahar, S.Ag, Wakil Ketua Komisi III Helmi Kasim, serta Anggota Komisi III Rusdi A. Taher.

Dari jajaran pemerintah daerah, rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Abdullah Yusuf beserta staf, Kepala Dinas Kesehatan Aidin Abdurrahman, serta perwakilan masyarakat Desa Messa yang terdiri atas Ismail M., Rizky Laane, dan Nurlaila Ilyas.

Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat mengenai proses tukar guling lahan yang berkaitan dengan pembangunan Puskesmas Messa. DPRD memandang bahwa setiap aspirasi masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk disampaikan secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam arahannya, Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi III, Zulkifli Hi. Bayan, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, forum Rapat Dengar Pendapat menjadi wadah yang tepat untuk mendengarkan seluruh informasi dari berbagai pihak secara berimbang.

Ia mengajak seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dengan tetap mengedepankan etika, saling menghormati, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan penting, namun seluruh proses yang berkaitan dengan pengadaan maupun pemanfaatan lahan juga harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Selama jalannya rapat, suasana berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, penjelasan, maupun tanggapan terhadap pokok persoalan yang dibahas.

Perwakilan masyarakat Desa Messa menyampaikan sejumlah masukan dan harapan terkait proses tukar guling lahan pembangunan Puskesmas Messa. Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung kepada pimpinan rapat dan anggota Komisi III sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. Masyarakat juga berharap agar setiap tahapan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, memberikan penjelasan mengenai proses yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan perangkat daerah. Penjelasan tersebut mencakup aspek administrasi serta tahapan yang telah ditempuh dalam proses pembangunan yang berkaitan dengan lokasi Puskesmas Messa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, Aidin Abdurrahman, menjelaskan pentingnya keberadaan Puskesmas Messa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga pembangunan sarana kesehatan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi warga di Kecamatan Weda Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah turut memberikan berbagai masukan, pertanyaan, dan saran kepada perangkat daerah maupun perwakilan masyarakat. Pembahasan dilakukan secara dialogis dengan tujuan memperoleh informasi yang komprehensif dari seluruh pihak sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Melalui forum tersebut, DPRD juga mendorong agar komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat terus diperkuat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.

Rapat Dengar Pendapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara seimbang. Kehadiran pimpinan DPRD, anggota Komisi III, perangkat daerah, dan masyarakat dalam satu forum menjadi wujud sinergi untuk mencari solusi melalui dialog yang konstruktif.

Pada akhir rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh masukan, penjelasan, serta aspirasi yang berkembang selama pembahasan akan menjadi bahan bagi Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. DPRD juga berharap komunikasi yang telah terbangun dalam forum tersebut dapat terus dipelihara sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi yang baik. Melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan daerah. Forum berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen seluruh peserta rapat dalam mendukung pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *