Peraturan dan Produk HukumRapat dan Sidang

Bapemperda DPRD Halmahera Tengah Bahas Lima Ranperda Inisiatif, Wujudkan Regulasi Responsif Melalui Dialog Intensif Bersama Pemerintah Daerah

SIAR SETWAN DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Kerja Masa Sidang III Tahun 2026 bersama Tim Pembahas Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (3/6/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri dari Koordinator Bapemperda, Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Koordinator Bapemperda Munadi Kilkoda, S.IP, Ketua Bapemperda Kabir Kahar, S.Ag, Wakil Ketua Noviyanti Anwar, S.I.K, serta Sekretaris Bapemperda Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si. Turut hadir para anggota Bapemperda, yakni Lukman Esa, S.IP, Usman A. Tigedo, SE, Aswar Salim, S.IP, Moh Rohadi Do Iskandar, Asrul Alting, SH, Putra Sian Arimawan, M.A.P, dan Sadri Kobul.

Dari unsur Pemerintah Daerah, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Asisten I Lasamida Kurupunda, Kepala Bapperida, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme dialog dan pendalaman materi bersama Tim Pembahas Perda Pemerintah Daerah guna memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sejak awal rapat, suasana berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Para peserta menunjukkan komitmen tinggi terhadap proses pembentukan peraturan daerah dengan terlibat aktif dalam setiap sesi pembahasan. Berbagai masukan, pandangan, dan saran konstruktif disampaikan oleh anggota Bapemperda maupun perwakilan organisasi perangkat daerah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Ketua Bapemperda Kabir Kahar dalam arahannya menegaskan bahwa Ranperda hak inisiatif DPRD merupakan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam forum tersebut, masing-masing perangkat daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan teknis terhadap materi muatan Ranperda yang dibahas. Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari kesesuaian norma hukum, kesiapan implementasi, kebutuhan anggaran, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Wakil Koordinator Bapemperda Munadi Kilkoda, S.IP menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, regulasi yang baik lahir dari komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan didukung oleh data serta kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, forum rapat kerja menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Partisipasi peserta terlihat sangat intens sepanjang jalannya rapat. Sejumlah anggota Bapemperda menyampaikan pertanyaan, usulan, serta catatan kritis terhadap beberapa ketentuan yang dianggap perlu diperjelas. Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah memberikan penjelasan teknis dan masukan berdasarkan kondisi lapangan serta pengalaman dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

Interaksi yang berlangsung antara legislatif dan eksekutif menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Setiap masukan yang disampaikan dicatat dan dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan pemahaman bersama terhadap arah kebijakan yang akan diatur dalam Ranperda.

Koordinator Bapemperda Zulkifli Hi. Bayan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi seluruh peserta rapat. Ia menilai keterlibatan aktif perangkat daerah dalam proses pembahasan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dengan menghadirkan produk hukum daerah yang aspiratif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pembahasan lima Ranperda hak inisiatif DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. Rapat kerja kemudian ditutup dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda pada tahapan pembahasan selanjutnya. Seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi guna memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *