Aspirasi dan Layanan PublikHighlightsRapat dan Sidang

DPRD Halmahera Tengah Minta IWIP Perluas Investigasi dan Percepat Penanganan Limbah Ban Bekas

SIAR SETWAN DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah meminta manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan penjelasan menyeluruh terkait insiden kebakaran limbah ban bekas yang terjadi di kawasan industri. Permintaan tersebut disampaikan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah, Senin (7/9/2026).

RDP menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.IP. Turut hadir sejumlah anggota DPRD, yakni Kabir Kahar, Junaidy Alting, Helmi Kasim,Rusdi Taher, Jainudin Ali, Nofiyanti Anwar, dan Moh. Rohadi Do Iskandar.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rivani A.R. dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jumain Idris. Rapat juga dihadiri perwakilan manajemen PT IWIP untuk memberikan keterangan terkait kejadian kebakaran limbah ban bekas serta langkah penanganan yang telah dilakukan perusahaan.

Dalam pembahasan, DPRD menekankan pentingnya penanganan insiden tidak hanya berfokus pada lokasi kejadian. DPRD meminta agar potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah sekitar turut menjadi perhatian.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah, DPRD Halmahera Tengah menetapkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut RDP.

Rekomendasi pertama berkaitan dengan perluasan investigasi dampak lingkungan. DPRD meminta PT IWIP memperluas cakupan investigasi hingga Desa Woejerana, Woekob, dan Kulojaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kemungkinan dampak yang ditimbulkan akibat insiden kebakaran limbah ban bekas.

DPRD juga meminta proses investigasi dilakukan secara serius dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Rekomendasi kedua menyangkut percepatan pengolahan dan penanganan limbah ban bekas. DPRD mendesak PT IWIP mempercepat proses pengolahan limbah tersebut serta memastikan lokasi penanganannya berada jauh dari kawasan permukiman masyarakat.

Menurut DPRD, pengelolaan limbah harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan lingkungan, serta potensi risiko bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri. Penanganan limbah juga perlu dilakukan dengan sistem yang terukur sehingga tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Sementara itu, rekomendasi ketiga berkaitan dengan pengujian kualitas lingkungan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan PT IWIP untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas lingkungan di wilayah yang berpotensi terdampak.

Hasil pengujian tersebut diminta dapat dipublikasikan kepada masyarakat. DPRD menilai keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk memastikan informasi mengenai kondisi lingkungan dapat diketahui secara objektif dan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan setiap aktivitas industri tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

DPRD juga menempatkan hasil RDP sebagai bagian dari proses pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Karena itu, rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum rapat, tetapi diterjemahkan dalam langkah konkret oleh perusahaan dan pemerintah daerah.

Melalui RDP tersebut, DPRD Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Pengawasan akan diarahkan pada kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, penanganan limbah, serta keterbukaan informasi yang berkaitan dengan dampak aktivitas industri terhadap masyarakat.

DPRD berharap tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan. Dengan demikian, penanganan insiden kebakaran limbah ban bekas dapat memberikan kepastian mengenai kondisi lingkungan sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat di wilayah sekitar kawasan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *