Anggaran dan KeuanganHighlightsRapat dan Sidang

DPRD Halteng dan Pemda Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

SIAR SETWAN DPRD – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Daerah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Halteng Masa Sidang I, Kamis, 17 September 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan dipimpin Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, S.IP dan Wakil Ketua II H. Sakir Ahmad, S.Sos. Paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Musrifa Soleman, S.STP., Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.

Penandatanganan Nota Kesepakatan menjadi hasil dari rangkaian pembahasan DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melanjutkan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan langkah untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta prioritas pembangunan.

“Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan dan kondisi fiskal daerah,” ujar Ahlan.

Ahlan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Menurutnya, dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi DPRD, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran. Melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah, DPRD memastikan arah perubahan kebijakan anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi pijakan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut akan kembali menjadi bagian dari tahapan pembahasan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan menjaga konsistensi antara kebijakan anggaran yang telah disepakati dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Perubahan APBD 2026 diarahkan agar tetap terukur, sesuai kapasitas fiskal daerah, serta mendukung prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *