Banggar DPRD Halteng Perkuat Pendalaman KUA-PPAS APBD Perubahan 2026
SIAR SETWAN DPRD – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah memperkuat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah, Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai. Rapat dibuka Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, dan selanjutnya dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hi. Sakir Ahmad, S.Sos.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan. Banggar tidak hanya membahas perubahan anggaran secara administratif, tetapi juga mendalami arah kebijakan fiskal daerah, prioritas belanja, serta dasar perubahan yang disampaikan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan, Banggar meminta penjelasan terhadap materi KUA dan PPAS yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026. Pendalaman diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan antara kondisi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, dan prioritas program yang akan dituangkan dalam perubahan APBD.
Suasana rapat berlangsung dinamis. Anggota Banggar menyampaikan pertanyaan dan meminta klarifikasi kepada jajaran pemerintah daerah terhadap sejumlah materi yang dibahas. Penjelasan dari TAPD kemudian menjadi bagian dari proses pencermatan Banggar sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Banggar juga menaruh perhatian pada konsistensi antara kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah. Setiap perubahan dalam struktur anggaran perlu memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi kebutuhan program maupun kemampuan keuangan daerah.
Proses tersebut menunjukkan bahwa pembahasan APBD Perubahan memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Melalui Banggar, DPRD menjalankan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari unsur DPRD hadir Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, S.IP, Wakil Ketua II Hi. Sakir Ahmad, S.Sos, serta anggota Banggar yang terdiri dari Kabir Kahar, S.Ag, Junaidi Alting, Aswar Salim, S.IP, Putra Sian Arimawa, M.A.P, Nofiyanti Anwar, S.I.K, Moh. Rohadi Do Iskandar, Jainudin Ali, dan Lukman Esa, S.IP.
Sekretaris DPRD Halmahera Tengah, Musrifa Soleman, S.STP., MM, turut hadir mendukung pelaksanaan rapat kerja kelembagaan DPRD.
Sementara dari unsur pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman bersama jajaran TAPD dan perangkat teknis terkait. Di antaranya Kepala Bapperida Husain Ali, Kepala BPKAD Moh. Fitrah U. Ali, Kepala Bapenda Ukfan Razak, Sekretaris Bapperida Feher Lasut, serta pejabat teknis dari Bapperida, BPKAD, dan Bapenda.
Kehadiran perangkat teknis tersebut memungkinkan Banggar memperoleh penjelasan langsung terhadap aspek perencanaan, pendapatan, pengelolaan keuangan, hingga kebijakan anggaran yang menjadi materi pembahasan.
Banggar menempatkan ketepatan data dan kejelasan dasar kebijakan sebagai bagian penting dalam proses pendalaman. Hal ini diperlukan agar setiap perubahan kebijakan anggaran memiliki landasan yang jelas dan dapat diselaraskan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Pembahasan juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk melihat kembali prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, proses pembahasan tidak berhenti pada pencermatan dokumen, tetapi diarahkan pada pemahaman terhadap substansi kebijakan yang akan menjadi dasar penganggaran.
Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan saat membuka rapat menegaskan pentingnya pembahasan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, pimpinan rapat Hi. Sakir Ahmad mengarahkan pembahasan pada pendalaman materi KUA dan PPAS sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Perubahan.
Rapat kerja Banggar bersama TAPD tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2026. Hasil pendalaman akan menjadi bahan bagi DPRD dalam melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan penganggaran daerah.
Melalui proses tersebut, DPRD Halmahera Tengah terus menjalankan fungsi anggaran dengan mencermati arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Pembahasan KUA dan PPAS diharapkan menghasilkan dasar penganggaran yang lebih terukur, sesuai kemampuan fiskal daerah, serta tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
