DPRD Halteng Gelar RDP Bahas Penyelesaian Lima Tuntutan Masyarakat Lelilef
SIAR SETWAN DPRD – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masa Sidang III Tahun 2026 untuk membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat Desa Lelilef Woubulen dan Lelilef Sawai, Kamis (20/8/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, S.IP, yang juga merupakan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan, Kabir Kahar, Rusdi Taher, Jainudin Ali (Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II), Nofiyanti Anwar(Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II), dan Putra Sian Arimawa (Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II).
Pembahasan turut melibatkan Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rivani A. Rajak bersama jajaran dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jumain Idris bersama jajaran. Dari unsur masyarakat hadir Ferry Takuling dari Desa Sawai, Anwar Nurdin dari Desa Waibulen, serta Oktaviana K. Takuling, Noval Sabale, dan An Ahad dari Front Fagawene Lelilef.
Rapat difokuskan pada upaya mediasi dan penyelesaian lima poin tuntutan masyarakat Desa Lelilef Woubulen dan Lelilef Sawai yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Dalam pembahasan, DPRD menilai ketersediaan data yang akurat menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Karena itu, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan validasi data masyarakat terdampak secara terukur.
DLH diminta menyiapkan data tersebut dalam waktu tujuh hari kerja. Proses pendataan juga perlu melibatkan pemerintah desa dan Front Fagawene Lelilef agar informasi yang dihimpun dapat diverifikasi bersama.
DPRD menegaskan bahwa data yang dibutuhkan harus menggunakan pendekatan by name by address. Data tersebut harus menjelaskan kondisi dan kebutuhan masyarakat secara rinci. Di antaranya jumlah rumah yang terdampak, kebutuhan seng, paku, serta komponen bantuan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat berlanjut pada penyelesaian yang memiliki dasar data yang jelas. DPRD juga meminta seluruh pihak bersikap proaktif sehingga proses verifikasi dapat berlangsung cepat dan hasilnya segera ditindaklanjuti.
Persoalan debu yang menjadi salah satu perhatian masyarakat turut dibahas dalam RDP. DPRD meminta Dinas Pemadam Kebakaran memperkuat komunikasi dengan pihak IWIP terkait pelaksanaan kesepakatan penyiraman jalan. Penyiraman tersebut sebelumnya disepakati dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak debu terhadap masyarakat.
Selain persoalan debu, RDP membahas kebutuhan air bersih yang menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. DPRD bersama peserta rapat menyepakati bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut akan dijadwalkan setelah DPRD melaksanakan kegiatan reses. Pembahasan nantinya akan melibatkan pihak eksternal IWIP agar persoalan dapat dikaji secara lebih komprehensif.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap persoalan akomodasi yang dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha kos-kosan milik masyarakat. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD akan menyurati Bupati Halmahera Tengah.
Melalui surat tersebut, DPRD akan mendorong pembahasan bersama Pemerintah Daerah serta meminta keterlibatan pihak IWIP dalam mencari solusi terhadap dampak yang dirasakan masyarakat. DPRD memandang persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas investasi di daerah.
RDP menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menampung, membahas, dan mengawal aspirasi masyarakat. DPRD tidak hanya meminta penyampaian data, tetapi juga mendorong adanya tindak lanjut yang jelas dari setiap persoalan yang telah disampaikan.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda menegaskan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam setiap tahapan penyelesaian. Pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, DPRD, dan pihak perusahaan perlu memiliki komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dengan hasil pembahasan tersebut, DPRD Halmahera Tengah akan mengawal tindak lanjut setiap poin tuntutan masyarakat melalui mekanisme kelembagaan. Validasi data menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.
DPRD berharap proses tersebut menghasilkan penyelesaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspirasi masyarakat Desa Lelilef Woubulen dan Lelilef Sawai juga diharapkan dapat memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak. Melalui RDP Masa Sidang III Tahun 2026 ini, DPRD Halmahera Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam proses pembahasan secara resmi. Penyelesaian akan didorong melalui data yang valid, koordinasi antarinstansi, serta keterlibatan masyarakat dan pihak perusahaan.
