DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Gelar Rapat Paripurna Ke-8: Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
WEDA,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Selasa 31 Maret 2026.
Rapat paripurna ini memiliki agenda tunggal yang sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Munadi Kilkoda, S.IP, serta Wakil Ketua II, Hi. Sakir Ahmad, S.Sos. Sebagai representasi Pemerintah Daerah, turut hadir Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, S.IP, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Dokumen ini merangkum capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup:
- Capaian Makro Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi daerah dan pengendalian inflasi.
- Realisasi Anggaran: Laporan serapan belanja daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
- Urusan Pemerintahan Konform: Laporan mendetail mengenai pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan penataan ruang.
- Tugas Pembantuan: Pelaksanaan program-program dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“LKPJ adalah bentuk transparansi eksekutif kepada legislatif. Kami di DPRD akan menelaah dokumen ini secara objektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Halmahera Tengah,” Ujar Zulkifli Hi. Bayan Ketua DPRD.
Pasca penyampaian ini, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Pansus ini bertugas melakukan pembahasan internal, melakukan peninjauan lapangan (jika diperlukan), dan menyusun rekomendasi DPRD. Rekomendasi tersebut nantinya wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk perbaikan kinerja pada tahun anggaran berjalan dan tahun mendatang. SIAR SETWAN DPRD HALTENG
