Pansus DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Kerja Bahas Validasi Aset Tanah dan Bangunan Daerah
SIAR SETWAN DPRD — Panitia Khusus (Pansus) Tanah dan Bangunan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja pada masa sidang II, Selasa (14/04/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah di Weda. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan daftar aset tetap daerah berupa tanah, gedung, dan bangunan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan KIB C, termasuk penelusuran lokasi serta status administrasinya.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Moh. Rohadi Do Iskandar, didampingi Sekretaris Pansus, Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si. Turut hadir sebagai anggota Pansus yakni Nofiyanti Anwar, S.I.K, Devi Dodi Diantoro, S.TP, Hasmi Ridwan, ST, serta Usman A. Tigedo. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait, antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, Kabag Pemerintahan Moch. Rizky Hasyim, Kasubid Barang Milik Daerah (BMD) M. Djafar, Staf Bidang Aset Fandi F. Djailani, Kabid Tanah Hairun Amir, serta staf dari bagian pemerintahan dan Dinas Perkim.
Dalam arahannya, Ketua Pansus menegaskan bahwa rapat kerja ini merupakan bagian penting dari upaya DPRD dalam memastikan tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Ia menyampaikan bahwa keberadaan data aset yang akurat dan terverifikasi menjadi landasan utama dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Validasi terhadap aset tetap daerah, khususnya tanah dan bangunan, harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ketua Pansus dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Pansus menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen KIB A yang memuat aset tanah dan KIB C yang mencatat aset berupa gedung dan bangunan. Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah perbedaan data maupun ketidaksesuaian antara catatan administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara DPRD dan perangkat daerah terkait guna memastikan keakuratan data tersebut.

Dalam sesi pembahasan, perwakilan dari Dinas Perkim dan bagian aset daerah memaparkan kondisi terkini terkait pendataan aset tetap. Disampaikan bahwa proses inventarisasi terus dilakukan secara bertahap, termasuk upaya penelusuran lokasi aset yang belum terpetakan secara jelas. Selain itu, juga dibahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan data historis, perubahan penggunaan lahan, serta belum lengkapnya dokumen legalitas atas sejumlah aset.
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi, di antaranya perlunya percepatan penertiban administrasi aset, penguatan sistem pendataan berbasis digital, serta peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah. Pansus juga menekankan pentingnya pengamanan aset daerah, baik secara fisik maupun yuridis, guna mencegah potensi sengketa atau penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Sekretaris Pansus dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan dan rekomendasi Pansus kepada DPRD. Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola aset secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Rapat kerja berlangsung secara dinamis dengan berbagai tanggapan, klarifikasi, serta diskusi konstruktif antara Pansus dan perangkat daerah terkait. Seluruh pihak yang hadir menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya Pansus Tanah dan Bangunan, menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Diharapkan, hasil dari pembahasan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
